Sekolah Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam
Senin, 01 Agustus 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA -- Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dilarang memaksa peserta didik untuk membeli seragam. Pembelian seragam dasar, merah putih atau putih biru tidak harus dibeli di sekolah, tetapi bisa dibeli bebas di pasaran. Mantan Menkominfo ini mengatakan, sekolah juga sebaiknya memberikan kebijakan tersendiri bagi para orangtua peserta didik. Misalnya, dengan membeli dalam jumlah banyak maka akan mendapatkan harga lebih murah.
“"Seragam merah-putih atau biru-putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Kalau dilarang semua, bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota. Namun tetap dalam konteks tidak memaksa,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (1/8).
Baca Juga:
Nuh menyatakan, iuran seragam dan uang buku harus dalam batas toleransi. Besaran iuran harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP),
BERITA TERKAIT
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa