Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah
Kamis, 23 Februari 2012 – 09:36 WIB
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali. Pasalnya, biaya ujian nasional sepenuhnya ditanggung oleh negara baik untuk tingkat SD,SMP maupun SMA/SMK. “Kami belum dengar jelas alasan apa sampai ada pungutan, kalaupun ada pungutan, tentunya ada kesepakatan orang tua, dewan guru dan juga komite, dan tentunya harus jelas uang tersebut digunakan untuk apa,” tandasnya.
“Tidak boleh ada pungutan uang di sekolah yang mengatasnamakan uang ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah,” tegas Rumbiak yang ditemui Radar Sorong (Grup JPNN) usai mengikuti rapat koordinasi dengan BPK Provinsi Papua Barat di Aula Bappeda, Rabu (22/2) kemarin.
Baca Juga:
Dikatakan, dengan terjadinya pungutan uang ujian di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Sorong yang kemudian dikembalikan lagi, tentunya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pungutan harus ada alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kalau untuk alasan uang ujian nasional, hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
Baca Juga:
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut