Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah
Kamis, 23 Februari 2012 – 09:36 WIB
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali. Pasalnya, biaya ujian nasional sepenuhnya ditanggung oleh negara baik untuk tingkat SD,SMP maupun SMA/SMK. “Kami belum dengar jelas alasan apa sampai ada pungutan, kalaupun ada pungutan, tentunya ada kesepakatan orang tua, dewan guru dan juga komite, dan tentunya harus jelas uang tersebut digunakan untuk apa,” tandasnya.
“Tidak boleh ada pungutan uang di sekolah yang mengatasnamakan uang ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah,” tegas Rumbiak yang ditemui Radar Sorong (Grup JPNN) usai mengikuti rapat koordinasi dengan BPK Provinsi Papua Barat di Aula Bappeda, Rabu (22/2) kemarin.
Baca Juga:
Dikatakan, dengan terjadinya pungutan uang ujian di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Sorong yang kemudian dikembalikan lagi, tentunya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pungutan harus ada alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kalau untuk alasan uang ujian nasional, hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
Baca Juga:
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas