Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian

Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meski demikian, lanjut Rumbiak, tidak ada alasan-alasan yang membenarkan adanya pungutan dari siswa untuk uang ujian, kalaupun ada pungutan mungkin untuk les tambahan atau penguatan siswa dalam menghadapi ujian sekolah maupun nasional.

“Sekali lagi saya tegaskan, pungutan uang dengan alasan ujian nasional sangat tidak dibenarkan karena biaya ujian nasional sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya sembari mengatakan untuk ujian tingkat SD dan SMP pembiayaannya masuk dalam dana BOS yang kini jumlahnya sudah ditingkatkan. Jadi dana BOS juga digunakan untuk membiayai ujian sekolah dan ujian nasional.

Ditanyai kenyataan yang terjadi di SMAN 1 Aimas yang ada pungutan meskipun akhirnya dikembalikan, Rumbiak menegaskan tentunya akan diteguran dan hal tersebut adalah suatu kesalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Yang jelas instansi pendidikan di Kabupaten Sorong tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah alias gratis,” tegasnya lagi. (rat)

AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News