Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah
Kamis, 23 Februari 2012 – 09:36 WIB

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meski demikian, lanjut Rumbiak, tidak ada alasan-alasan yang membenarkan adanya pungutan dari siswa untuk uang ujian, kalaupun ada pungutan mungkin untuk les tambahan atau penguatan siswa dalam menghadapi ujian sekolah maupun nasional.
Baca Juga:
“Sekali lagi saya tegaskan, pungutan uang dengan alasan ujian nasional sangat tidak dibenarkan karena biaya ujian nasional sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya sembari mengatakan untuk ujian tingkat SD dan SMP pembiayaannya masuk dalam dana BOS yang kini jumlahnya sudah ditingkatkan. Jadi dana BOS juga digunakan untuk membiayai ujian sekolah dan ujian nasional.
Ditanyai kenyataan yang terjadi di SMAN 1 Aimas yang ada pungutan meskipun akhirnya dikembalikan, Rumbiak menegaskan tentunya akan diteguran dan hal tersebut adalah suatu kesalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Yang jelas instansi pendidikan di Kabupaten Sorong tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah alias gratis,” tegasnya lagi. (rat)
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral