Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah
Kamis, 23 Februari 2012 – 09:36 WIB
Meski demikian, lanjut Rumbiak, tidak ada alasan-alasan yang membenarkan adanya pungutan dari siswa untuk uang ujian, kalaupun ada pungutan mungkin untuk les tambahan atau penguatan siswa dalam menghadapi ujian sekolah maupun nasional.
Baca Juga:
“Sekali lagi saya tegaskan, pungutan uang dengan alasan ujian nasional sangat tidak dibenarkan karena biaya ujian nasional sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya sembari mengatakan untuk ujian tingkat SD dan SMP pembiayaannya masuk dalam dana BOS yang kini jumlahnya sudah ditingkatkan. Jadi dana BOS juga digunakan untuk membiayai ujian sekolah dan ujian nasional.
Ditanyai kenyataan yang terjadi di SMAN 1 Aimas yang ada pungutan meskipun akhirnya dikembalikan, Rumbiak menegaskan tentunya akan diteguran dan hal tersebut adalah suatu kesalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Yang jelas instansi pendidikan di Kabupaten Sorong tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah alias gratis,” tegasnya lagi. (rat)
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan