Sekolah Disegel, Tembok Dirobohkan

Kisruh Sengketa Tanah, Ratusan Siswa Ketakutan

Sekolah Disegel, Tembok Dirobohkan
Sekolah Disegel, Tembok Dirobohkan
Akibatnya, pihak ahli waris mengklaim  rugi senilai Rp 45 miliar. Karenanya mereka menuntut pada pihak yayasan maupun Pemprov DKI agar diberikan ganti rugi. Jika tuntutan tersebut tak teralisasi maka aksi akan dilanjutkan dengan memblokir kegiatan sekolah. Sedangkan para ahli waris akan memanfaatkan lahan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Humas YP PKP, Endang Supriatna, mengatakan, lahan yang digunakan untuk sekolah ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Yayasan tersebut sifatnya hanya mengelola aset berupa lahan dan bangunan sekolah, termasuk pagar yang dirobohkan massa. Dia mengakui kalah pihak yang mengklaim ahli waris sudah lima kali ini melakukan aksi serupa sejak tahun 2006. Terutama setiap pihak yayasan melakukan pembangunan atau perbaikan gedung sekolah.

”Yayasan PKP ini hanya ditugaskan Pemprov DKI untuk mengelola aset berupa tanah dan bangunan. Sedangkan lahan ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Ahli waris memang berulangkali menuntut ganti rugi dengan cara melakukan aksi, mulai dari pemagaran, penanaman pohon pisang di lingkungan yayasan hingga mengajukan somasi dan melakukan pembongkaran pagar,” tegas Endang.

Sementara itu Camat Ciracas, Syarifudin, mengatakan, sengketa lahan tersebut memang sudah berlangsung lama. Seingatnya, sejak tahun 2008 sudah pernah dilakukan musyawarah namun tak membuahkan hasil. Musyawarah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, kota hingga provinsi. Terakhir, musyawarah dengan pihak BPKD DKI Jakarta pada pekan lalu, toh tak membuahkan hasil juga.  Secara hukum lahan tersebut adalah memang milik Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA - Kasus sengketa tanah lagi-lagi mengorbankan dunia pendidikan.  Kemarin, giliran korbannya adalah siswa MTs dan SMK Yayasan Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News