Sekolah Jangan Jual Beli Bangku Kosong Saat PPDB
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim meminta kepada sekolah untuk tidak memperjualbelikan bangku kosong saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Anggota legislatif menilai sudah seharusnya SMA/SMK yang di bawah kewenangan pemprov untuk mengisi jatah kursi kosong sesuai sistem PPDB.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Muhammad Eksan mengatakan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan seseorang sesuai sistem PPDB yang telah diterapkan di SMA/SMK.
Yakni jalur reguler melalui jalur umum, prestasi hingga mitra warga. Oleh karena itu, dia berharap sekolah tidak melakukan penerimaan di luar hal tersebut.
"Jika pada saat proses pendaftaran ulang masih ada bangku kosong entah itu karena peserta didik mengundurkan diri atau dia punya alasan lain. Entah itu disebabkan tidak jadi melanjutkan sekolah karena ada pertimbangan lain. Ketika ada bangku kosong semacam itu jangan kemudian diperjualbelikan," kata politikus dari fraksi NasDem ini.
Anggota dewan asal Jember tersebut menegaskan, SMA/SMK jangan ada yang memasang harga atau tarif tertentu di bangku kosong dalam mendapatkan siswa.
Tetapi lebih pada mereka yang seharusnya berhak mengisinya, yakni harus diisi bagi mereka peserta didik dengan kriteria yang pantas masuk.
"Seperti pada siswa cadangan yang dimasukkan. Mereka pasti ada nilai yang memenuhi kriterianya," pungkasnya. (end/jpnn)
Sekolah SMA / SMK diharapkan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng