Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti

Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti
Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti
PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi pemberhentianpun telah disiapkan bagi oknum guru dan kepala sekolah yang ketahuan menjual LKS kepada siswanya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ade Karyana pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/2).

“Sudah ditegaskan bahwa LKS dan buku itu gratis. Kalau memang ada guru yang menjual dan orang tua merasa keberatan segera mengambil sikap, jika tidak setuju jangan dibeli. Kalau semua orang tua tidak membeli, tentunya guru mungkin akan mengambil langkah lagi,” tegas Ade.

Disinggung mengenai ada indikasi paksaan oleh pihak sekolah terhadap siswa untuk membeli LKS, Ade menyarankan, wali murid untuk membuat laporan ke Disdik kabupaten/kota sesuai daerah mana yang terdapat praktek jual beli LKS. Kalau toh ternyata nanti sampai ke Disdik Sumsel juga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdik kota/kabupaten yang terjadi praktek tersebut untuk menurunkan tim mengecek kebenaran.

“Nanti kita turunkan pengawas untuk dibuatkan berita acara Pemeriksaannya. Kalau memang benar terjadi, maka akan diberikan sanksi. Mengenai sanksi ini, tentunya tergantung dari kesalahan. Paling berat tidak hanya urusannya dengan LKS, salah satunya pidana dan bisa ke aspek hukum kalau penyelewengannya hebat. Bisa-bisa diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang pria kelahiran 29 Maret 1952 ini.

PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News