Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:08 WIB
Menurut Ade, sebenarnya menyiapkan LKS adalah tugas dan fungsi guru. Maksudnya, bukan membeli LKS yang sudah disiapkan oleh toko lalu guru menyesuaikan dengan tugas LKS itu. Seperti dari proses belajar akan muncul LKS.
Baca Juga:
“LKS bisa saja dibuat oleh guru yang ditulis di papan tulis, lalu anak menyalin dan diisi. Kemarin kita sudah koordinasikan dengan Disdikpora Kota Palembang, meskipun sebetulnya ini bukan kebijakan dinas karena terjadi di beberapa sekolah saja. Saya sudah minta supaya tolong dibenahi masalah ini,” pungkas Ade.
Terpisah, salah seorang sumber Palembang Pos yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, praktek jual beli LKS masih terjadi di salah satu SMA Negeri unggulan di Kota Palembang. Mirisnya lagi, ada indikasi kepala sekolah kongkalingkong dengan penerbit yang telah menjanjikan akan memberikan hadiah kepada kepala sekolah tersebut apabila menjual LKSnya.
“Kepala sekolah itu diberikan lemari es oleh oknum dari penerbit, dengan catatan harus menjualkan LKS dari penerbitnya untuk siswa. Padahal kan, sekarang ini LKS dan buku sudah digratiskan oleh pemerintah,” terang sumber tadi.(ety)
PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia