Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMPN 2 Depok, Selasa (30/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengizinkan pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah dan kampus secara penuh.

Dalam SKB 4 menteri terbaru yang dirilis 23 Desember 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, PTM 100 persen memungkinkan dilakukan satuan pendidikan.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan sebelum PTM diterapkan secara penuh.

Berikut lima ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas:

1. Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100% divaksinasi.

3. Sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.

4. Sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100%.

Pemerintah bakal mengizinkan sekolah dan kampus melakukan PTM 100 persen, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News