Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengizinkan pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah dan kampus secara penuh.
Dalam SKB 4 menteri terbaru yang dirilis 23 Desember 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, PTM 100 persen memungkinkan dilakukan satuan pendidikan.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan sebelum PTM diterapkan secara penuh.
Berikut lima ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas:
1. Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100% divaksinasi.
3. Sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
4. Sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100%.
Pemerintah bakal mengizinkan sekolah dan kampus melakukan PTM 100 persen, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan ini.
- Bisnis Ilmu
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap