Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMPN 2 Depok, Selasa (30/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Dalam SKB 4 menteri itu juga ditegaskan bahwa pendidik (guru, dosen), tenaga kependidikan (PTK) yang menolak divaksin, padahal vaksin tersedia serta memenuhi syarat divaksin, bisa diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

Baca Juga: Penjelasan BKN Tentang Cara Mengisi DRH, Calon PPPK Guru Jangan Bingung

Sementara, bagi PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

“Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksin,” kata Menkes Budi. (esy/jpnn)

Pemerintah bakal mengizinkan sekolah dan kampus melakukan PTM 100 persen, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News