Sekolah Lima Hari, Siswa jadi Korban Beban Jam Kerja Guru?
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengritisi draft Peraturan Presiden yang akan menguatkan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.
Menurut Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung, mengaitkan kebijakan sekolah lima hari dengan pengembangan karakter tidak sepatutnya diterima tanpa klarifikasi logis dan sesuai realitas lapangan.
“Sepertinya Perpres PPK dibuat untuk mengakomodir Permen Lima Hari Sekolah. Dari sistem tata urutan peraturan perundangan jelas bertentangan," ujar Fahriza dalam pernyataan resminya, Senin (14/8).
Dia memertanyakan, mengapa Perpres justru mengikuti Permen? Mengapa Permen sebagai salah satu aturan implementasi dari Perpresnya dihadirkan terlebih dahulu? Ibarat membangun rumah tanpa ada pondasi tanpa ada dinding, kita memasang atap.
"Hal ini berpotensi menyimpang dari perumusan aturan perundangan dari yang standar,” cetusnya.
Pernyataan resmi yang mengaitkan lima hari sekolah dengan pengembangan karakter, lanjut Fahriza, tidak sepatutnya diterima tanpa klarifikasi logis dan sesuai realitas lapangan.
Sebab asumsi para birokrat dan ahli yang dilibatkan dalam proses lahirnya kebijakan ini belum tentu mewakili karakteristik dan fakta lapangan.
Alih-alih menguatkan pendidikan karakter, ternyata Permendikbudnya justru mengatur jam belajar anak disesuaikan dengan beban jam kerja guru.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengritisi draft Peraturan Presiden yang akan menguatkan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Kemendikbudristek Siapkan Permendikbud Penerapan Kurikulum Merdeka Secara Nasional, Ada Masa Transisi
- Permendikbud ini Disebut Berorientasi Melindungi Korban Kekerasan Seksual
- Serikat Guru Dukung Syarat Penerima BOS Minimal 60 Siswa, Ini 5 Alasannya
- Ketua DPD RI Dukung Terbitnya Permendikbudristek Kekerasan Seksual, Tetapi...
- Melindungi Generasi Muda, LaNyalla Dukung Mas Menteri Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual