Sekolah Masih Bisa Jual Buku Pengayaan
Selasa, 11 Desember 2012 – 08:24 WIB
Ditegaskannya, pemerintah tidak melarang adanya buku pengayaan, tapi penerbitan buku pengayaan tetap ada hak pemerintah untuk melakukan seleksi. Sehingga buku pengayaan tidak sembarangan masuk ke sekolah. Seleksi itu menurutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).(fat/jpnn)
JAKARTA – Penerapan motede tematik terintegrasi dalam kurikulum 2013 diikuti dengan pembuatan sebuah buku panduan bagi guru dan siswa yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD