Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
JAKARTA - Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak sekolah negeri khususnya jenjang SD dan SMP yang melakukan pungutan liar (pungli). Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal, menegaskan, jika sekolah-sekolah negeri itu terbukti melakukan pungli, maka kepala sekolahnya bisa langsung dipecat.

Menurut Fasli, pungli yang dilakukan sekolahneegri bisa dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, DPRD, ataupun Inspektorat Jendral Kemdiknas. "Bahkan kalau perlu kepala sekolah bisa langsung dipecat. Karena itu bukti kelalaian Kepsek yang telah melakukan pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Fasli kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (8/7).

Lebih lanjut Fasli menjelaskan, untuk jenjang wajib belajar standar nasional  sembilan tahun, yakni SD dan SMP, pihak sekolah tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan biaya kepada orang tua peserta didik. "Jika komite sekolah berkeinginan untuk menambah fasilitas sekolah seperti laboratorium, ya silahkan saja. Tapi harus diingat, harus dibahas secara jelas,  siapa yang bersedia membayar dan tidak boleh diwajibkan untuk membayar," papar Fasli.

Bahkan Fasli juga menegaskan, sekolah negeri juga dilarang melakukan berbagai bentuk kegiatan bisnis yang mengarah pada komersialisasi seperti melakukan jual beli buku atau seragam sekolah kepada murid dengan tujuan memperoleh pendapatan. "Bila dana bantuan operasional sekolah (BOS) ada kekurangan, maka harus ditambah oleh pemerintah daerah. Pemerintah juga sudah menetapkan bahwa sekolah negeri tidak ada pungutan lagi. Oleh karena itu sangat penting peran badan pengawasan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News