Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Jumat, 09 Juli 2010 – 06:32 WIB
Baca Juga:
Fasli juga menegaskan, setiap murid sekolah negeri mendapatkan buku ajar gratis. "Semuanya sudah disediakan gratis oleh pemerintah dan sekolah tidak perlu mengada-ada memberlakukan pungutan biaya apapun," tandasnya.
Namun menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan bahwa masih saja ada pungutan liar yang di jenjang sekolah SD, terutama menjelang tahun ajaran baru. Disebutkannya, besarnya pungutan berkisar antara 450 hingga 500 ribu rupiah.
“Biasanya setelah siswa diterima masuk, lalu orang tua diajak rapat, nanti disosialisasikan pungutan, dan berdasarkan pengaduan mereka merasa dijebak,” ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation