Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Kepsek Langsung Dipecat
Jumat, 09 Juli 2010 – 06:32 WIB
Febri menambahkan, wujud pungutan tersebut dapat bermacam-macam, mulai dari uang bangunan, uang buku, uang pensiun guru dan sebagainya. “Jika sekolah tidak menyampaikan pertanggungjawaban maka itu masuk ke dalam pungutan liar,” terangnya.
Menurutnya, pungli banyak di sekolah karena tidak terbukanya sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Baik pihak orang tua murid, komite sekolah atau guru sekalipun, banyak yang tidak mengetahui pengelolaan APBS tersebut. “Yang tahu pengelolaan APBS itu hanya tiga pihak, yaitu kepala sekolah, bendahara sekolah dan Tuhan. Bahkan komite sekolah yang harusnya berpartisipasi dalam pengelolaan APBS, hanya mampu berfungsi sebagai legislator saja bahkan kepanjangan tangan kepala sekolah,” ungkapnya. (Cha/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation