Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan liar oleh sekolah negeri ke pemerintah daerah (Pemda). Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, penyerahan sanksi ke pemda itu lantaran para tenaga pendidik, guru maupun sekolah–sekolah di daerah merupakan milik Pemda. Namun demikian Fasli menangkis tudingan pemerintah pusat lepas tangan karena melimpahkan kewenangan pemberian sanksi pungli ke masing-masing Pemda. Fasli menegaskan, setiap tindakan yang melanggar aturan memang tetap harus dikenai sanksi.
“Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi oleh pemda masing-masing. Kalau sudah peringatan masih dilakukan, maka akan diberikan teguran tertulis," kata Fasli di Jakarta, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Bahkan jika melakukan pelanggaran berkali-kali, kata Fasli, maka saja sanskinya berupa pemecatan dengan tidak hormat. "Tapi tentunya itu ada tahapannya dan ada indikatornya,” lanjutnya,
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan
BERITA TERKAIT
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar