Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan liar oleh sekolah negeri ke pemerintah daerah (Pemda). Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, penyerahan sanksi ke pemda itu lantaran para tenaga pendidik, guru maupun sekolah–sekolah di daerah merupakan milik Pemda. Namun demikian Fasli menangkis tudingan pemerintah pusat lepas tangan karena melimpahkan kewenangan pemberian sanksi pungli ke masing-masing Pemda. Fasli menegaskan, setiap tindakan yang melanggar aturan memang tetap harus dikenai sanksi.
“Jika terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi oleh pemda masing-masing. Kalau sudah peringatan masih dilakukan, maka akan diberikan teguran tertulis," kata Fasli di Jakarta, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Bahkan jika melakukan pelanggaran berkali-kali, kata Fasli, maka saja sanskinya berupa pemecatan dengan tidak hormat. "Tapi tentunya itu ada tahapannya dan ada indikatornya,” lanjutnya,
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan