Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
“Di sini bukan dibiarkan begitu saja, tetapi juga Kepsek juga diminta wajib memberikan perhatian yang besar kepada guru-gurunya. Penjagaan itu yang paling penting sebelum dintindak lanjuti. Memang sebuah aturan jika tidak ada sanksi maka akan sulit dilaksanakan. Maka banyak pemda-pemda yang sudah mulai mengawasi,” kata Fasli.

Karenanya mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menegaskan, pihaknya akan menggelar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah pungutan liar sekolah di daerah. Pertemuan dengan Kemendagri itu, lanjut Fasli, karena kepala dinas, kepala sekolah maupun guru semua dimiliki oleh Pemda. Hanya saja sebagai PNS, pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh Kemendagri.

“Kalau memang ada sanksi dan kejadian di depan mata, itu akan dicermati semua. Harapannya untuk Kemendagri, kita akan mengajak berdialog dan bersama-sama memberikan akses pendidikan yang bersih sehingga dapat mendapatkan wajar yang bermutu dan bebas biaya,” jelasnya. (cha/jpnn)


JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News