Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB

Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
“Di sini bukan dibiarkan begitu saja, tetapi juga Kepsek juga diminta wajib memberikan perhatian yang besar kepada guru-gurunya. Penjagaan itu yang paling penting sebelum dintindak lanjuti. Memang sebuah aturan jika tidak ada sanksi maka akan sulit dilaksanakan. Maka banyak pemda-pemda yang sudah mulai mengawasi,” kata Fasli.
Karenanya mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menegaskan, pihaknya akan menggelar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah pungutan liar sekolah di daerah. Pertemuan dengan Kemendagri itu, lanjut Fasli, karena kepala dinas, kepala sekolah maupun guru semua dimiliki oleh Pemda. Hanya saja sebagai PNS, pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh Kemendagri.
“Kalau memang ada sanksi dan kejadian di depan mata, itu akan dicermati semua. Harapannya untuk Kemendagri, kita akan mengajak berdialog dan bersama-sama memberikan akses pendidikan yang bersih sehingga dapat mendapatkan wajar yang bermutu dan bebas biaya,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran