Sekolah Negeri Lakukan Pungli, Pemda Berwenang Beri Sanksi
Selasa, 12 Juli 2011 – 21:12 WIB
“Di sini bukan dibiarkan begitu saja, tetapi juga Kepsek juga diminta wajib memberikan perhatian yang besar kepada guru-gurunya. Penjagaan itu yang paling penting sebelum dintindak lanjuti. Memang sebuah aturan jika tidak ada sanksi maka akan sulit dilaksanakan. Maka banyak pemda-pemda yang sudah mulai mengawasi,” kata Fasli.
Karenanya mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas ini menegaskan, pihaknya akan menggelar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah pungutan liar sekolah di daerah. Pertemuan dengan Kemendagri itu, lanjut Fasli, karena kepala dinas, kepala sekolah maupun guru semua dimiliki oleh Pemda. Hanya saja sebagai PNS, pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh Kemendagri.
“Kalau memang ada sanksi dan kejadian di depan mata, itu akan dicermati semua. Harapannya untuk Kemendagri, kita akan mengajak berdialog dan bersama-sama memberikan akses pendidikan yang bersih sehingga dapat mendapatkan wajar yang bermutu dan bebas biaya,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran pungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI