Sekolah Pasang Spanduk Dilarang Pungut Biaya
Sabtu, 19 Maret 2011 – 17:37 WIB
Abubakar menjelaskan, pada prinsipnya kegiatan pendidikan merupakan tanggungjawab tiga elemen yaitu pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Untuk itu, kata dia, jika di lapangan terjadi pungutan-pungutan yang tak jelas, orangtua dan masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada komite sekolah sebagai organisasi orangtua siswa.
Baca Juga:
"Selain itu, pengelolaan BOS tersebut tetap membutuhkan partisipasi seluruh stakeholder dalam bidang pendidikan seperti Dewan Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)," pintanya. (don)
CISARUA - Bupati Bandung Barat (KBB) Abubakar mengimbau kepada sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) memasang spanduk bertuliskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra