Sekolah Penerbangan LIFT Digugat

Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Sekolah Penerbangan LIFT Digugat

Lebih jauh, pengacara ketiga instruktur pilot tadi, Sukarmo mengatakan, selain gugatan ke Imigrasi, pihaknya kini menyiapkan gugatan perdata dan pidana di pengadilan. Tak dirinci soal gugatan lanjutan itu.

Sementara itu, dihubungi terpisah, LIFT belum bisa memberi tanggapan atas laporan tiga instruktur pilot itu. ‘’Kami tidak bisa memberi tanggapan apapun terkait laporan ini,’’ kata Syukro, salah seorang jajaran manajemen LIFT, di kantor mereka di eks Bandara Selaparang.

Ia mengatakan, LIFT telah menyerahkan sepenuhnya proses gugat menggugat ini pada pengacara mereka yang berbasis di Jakarta. ‘’Kami tidak bisa berkomentar,’’ kata Syukro lagi.

LIFT mulai investasi sekolah penerbangan di Lombok sejak Maret 2011. Sebanyak 51 persen saham sekolah penerbangan ini dimiliki pengusaha Indonesia, dan 41 persen dimiliki konsorsium asal Hongkong, Castel Mark Limited.

MATARAM-Sekolah penerbangan Lombok Institut of Flight Technology (LIFT) digugat ke Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram oleh tiga instruktur pilot asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News