Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Selasa, 29 Januari 2013 – 08:12 WIB
Lebih jauh, pengacara ketiga instruktur pilot tadi, Sukarmo mengatakan, selain gugatan ke Imigrasi, pihaknya kini menyiapkan gugatan perdata dan pidana di pengadilan. Tak dirinci soal gugatan lanjutan itu.
Sementara itu, dihubungi terpisah, LIFT belum bisa memberi tanggapan atas laporan tiga instruktur pilot itu. ‘’Kami tidak bisa memberi tanggapan apapun terkait laporan ini,’’ kata Syukro, salah seorang jajaran manajemen LIFT, di kantor mereka di eks Bandara Selaparang.
Ia mengatakan, LIFT telah menyerahkan sepenuhnya proses gugat menggugat ini pada pengacara mereka yang berbasis di Jakarta. ‘’Kami tidak bisa berkomentar,’’ kata Syukro lagi.
LIFT mulai investasi sekolah penerbangan di Lombok sejak Maret 2011. Sebanyak 51 persen saham sekolah penerbangan ini dimiliki pengusaha Indonesia, dan 41 persen dimiliki konsorsium asal Hongkong, Castel Mark Limited.
MATARAM-Sekolah penerbangan Lombok Institut of Flight Technology (LIFT) digugat ke Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram oleh tiga instruktur pilot asing.
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel