Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan
jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.
Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal.
Artinya, ada penggalanan dana masyarakat sesuai Permendikbu 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.
"Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat," kata Thamrin, Selasa (17/1).
Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.
Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian