Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan

Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan
Ilustrasi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

"Di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan. Sebab poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain," jelasnya.

Namun, lanjut Thamrin, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar).

Untuk SMA dan SMK, peraturannya masih digodok.

Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Sementara itu, staf ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” paparnya. (esy/jpnn)


Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News