Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit

Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Karenanya melihat sanksi Disdik terhadap Roplin yang hanya diberhentikan dari jabatannya, menurut Nurkholish, itu tidak cukup. Dalam hal ini, meski Disdik tidak melaporkannya untuk diproses secara hukum, pihak kepolisian maupun kejaksaan harus turun. Apalagi sudah muncul di media massa. ’’Sebab, tindakan Roplin me-markup dana BOS merugikan keuangan negara,” tukasnya.

Lebih jauh, Nurkholish menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang, perlu adanya transparansi dana BOS baik kepada guru maupun masyarakat atau orang tua siswa. Tidak seperti selama ini yang hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roflin diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan markup dana BOS triwulan pertama tahun 2012. Selain itu, yang bersangkutan juga banyak melakukan pungutan. Di antaranya memungut biaya Rp100.000 per siswa kelas I–III, Rp85 ribu per siswa kelas  IV, Rp80.000 per siswa kelas V, dan Rp75 ribu per siswa kelas VI. (hyt/c1/rim)

BANDARLAMPUNG – Ketua Persaudaraan Guru Nusantara (Perguntara) Provinsi Lampung Ahmad Nurkholish, M.Pd. punya keyakinan di Lampung banyak kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News