Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:10 WIB

Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Karenanya melihat sanksi Disdik terhadap Roplin yang hanya diberhentikan dari jabatannya, menurut Nurkholish, itu tidak cukup. Dalam hal ini, meski Disdik tidak melaporkannya untuk diproses secara hukum, pihak kepolisian maupun kejaksaan harus turun. Apalagi sudah muncul di media massa. ’’Sebab, tindakan Roplin me-markup dana BOS merugikan keuangan negara,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Nurkholish menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang, perlu adanya transparansi dana BOS baik kepada guru maupun masyarakat atau orang tua siswa. Tidak seperti selama ini yang hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roflin diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan markup dana BOS triwulan pertama tahun 2012. Selain itu, yang bersangkutan juga banyak melakukan pungutan. Di antaranya memungut biaya Rp100.000 per siswa kelas I–III, Rp85 ribu per siswa kelas IV, Rp80.000 per siswa kelas V, dan Rp75 ribu per siswa kelas VI. (hyt/c1/rim)
BANDARLAMPUNG – Ketua Persaudaraan Guru Nusantara (Perguntara) Provinsi Lampung Ahmad Nurkholish, M.Pd. punya keyakinan di Lampung banyak kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam