Sekolah Penerima BOS Perlu Diaudit
Jumat, 03 Februari 2012 – 12:10 WIB
Karenanya melihat sanksi Disdik terhadap Roplin yang hanya diberhentikan dari jabatannya, menurut Nurkholish, itu tidak cukup. Dalam hal ini, meski Disdik tidak melaporkannya untuk diproses secara hukum, pihak kepolisian maupun kejaksaan harus turun. Apalagi sudah muncul di media massa. ’’Sebab, tindakan Roplin me-markup dana BOS merugikan keuangan negara,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Nurkholish menyarankan agar kejadian serupa tidak terulang, perlu adanya transparansi dana BOS baik kepada guru maupun masyarakat atau orang tua siswa. Tidak seperti selama ini yang hanya diketahui kepala sekolah dan bendahara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roflin diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan markup dana BOS triwulan pertama tahun 2012. Selain itu, yang bersangkutan juga banyak melakukan pungutan. Di antaranya memungut biaya Rp100.000 per siswa kelas I–III, Rp85 ribu per siswa kelas IV, Rp80.000 per siswa kelas V, dan Rp75 ribu per siswa kelas VI. (hyt/c1/rim)
BANDARLAMPUNG – Ketua Persaudaraan Guru Nusantara (Perguntara) Provinsi Lampung Ahmad Nurkholish, M.Pd. punya keyakinan di Lampung banyak kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut