Sekolah Perawatan Tak Tamat, Buka Klinik Kecantikan, Pasiennya Sampai Ratusan Orang
jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas praktik dokter yang tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan.
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka NON (25) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang saat melayani pasien di klinik tersebut.
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujarnya.
Menurut Susatyo, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Susatyo, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis.
Siapa yang pernah berobat ke klinik kecantikan milik NON? Semoga saja tidak pernah menyesal.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian