Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
Minggu, 09 Oktober 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada peserta didiknya. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka kepala sekolah (Kepsek) selaku penanggung jawab sekolah dapat dikenakan sanksi pidana. “Kalau dulu sekolah bisa memungut, karena sekolah beralasan bahwa pemerintah hanya memberi bantuan 70 persen saja. Nah, sekarang kita penuhi 100 persen. Kalau sudah dipenuhi begini masih memungut, maka kalau sekolah tetap narik pungutan, akan saya gencet,” tegasnya.
“Di tahun 2012 mendatang, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah meng-cover 100 persen pembiayaan operasional di sekolah. Oleh karena itu, jika sekolah masih memungut biaya, ancamannya ya hukuman pidana. Kan jelas bahwa memungut biaya itu dilarang,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (9/10).
Menurutnya, sanksi pidana itu adalah suatu bentuk keberanian pemerintah untuk menindak segala bentuk pungutan di sekolah. Sebab sebelumnya, pemerintah tidak bisa semena-mena memberikan sanksi kepada sekolah, karena belum mampu mencukupi pembiayaan operasional sekolah secara keseluruhan.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas