Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
Minggu, 09 Oktober 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada peserta didiknya. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka kepala sekolah (Kepsek) selaku penanggung jawab sekolah dapat dikenakan sanksi pidana. “Kalau dulu sekolah bisa memungut, karena sekolah beralasan bahwa pemerintah hanya memberi bantuan 70 persen saja. Nah, sekarang kita penuhi 100 persen. Kalau sudah dipenuhi begini masih memungut, maka kalau sekolah tetap narik pungutan, akan saya gencet,” tegasnya.
“Di tahun 2012 mendatang, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah meng-cover 100 persen pembiayaan operasional di sekolah. Oleh karena itu, jika sekolah masih memungut biaya, ancamannya ya hukuman pidana. Kan jelas bahwa memungut biaya itu dilarang,” ungkap Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (9/10).
Menurutnya, sanksi pidana itu adalah suatu bentuk keberanian pemerintah untuk menindak segala bentuk pungutan di sekolah. Sebab sebelumnya, pemerintah tidak bisa semena-mena memberikan sanksi kepada sekolah, karena belum mampu mencukupi pembiayaan operasional sekolah secara keseluruhan.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan