Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
Minggu, 09 Oktober 2011 – 20:20 WIB

Sekolah Pungut Biaya, Kepsek Bakal Disanksi Pidana
Nuh menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan Peraturan Mendiknas (Permendiknas) tentang larangan Pungli. Jika Permendiknas mitu sudah redmi diberlakukan tapi ternyata masih ada laporan atau pengaduan orang tua karena terjadi pungutan, maka Kepseknya harus bertanggung jawab.
“Yang paling bertanggung jawab di sekolah ya Kepsek. Sehingga, Kepsek sebaiknya harus bisa mengendalikan agar tidak terjadi pungutan, dan jangan sampai ada orang tua murid melaporkan adanya pungutan liar,” imbuhnya.
Diakuinya, pemerintah memang memiliki Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan. Meski demikian Nuh juga meminta masyarakat masyarakat dan komite sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah,
“Semua harus bisa bekerjasama untuk melakukan pengawasan. Irjen tentunya juga akan selalu melakukan monitoring. Jadi komplit, semuanya ikut mengawasi,” tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa di tahun 2012 mendatang sekolah dilarang memungut biaya apapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental