Sekolah Pungut Rp 10 Ribu per Siswa untuk Gaji Guru Honorer
Akhmad. Karena hingga Desember ini, anggaran tersebut belum dikelola Disdik Nunukan, sehingga tidak dapat disalurkan ke tiap sekolah yang menerima dana BOS.
“Waktu pencairan dana BOS hingga saat ini belum ada, jadi Disdik Nunukan tak bisa memberikan waktu yang jelas, apa lagi kondisi keuangan daerah sedang defisit,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Sebatik Utara, Supriadi terkait permintaan Rp 10 ribu kepada pelajarnya mengungkapkan, biaya tersebut untuk menutupi gaji guru honorer yang tidak dibayarkan selama enam bulan.
“Kenapa diminta Rp 10 ribu per bulan, karena dana operasional untuk gaji guru tidak dicairkan selama dua triwulan,” kata Supriadi.
Dia menjelaskan, pembayaran Rp 10 ribu ke pelajar tidak dilakukan secara terus menerus, hanya berlaku selama enam bulan ke depan.
Karena gaji guru honorer yang tak dibayarkan hanya enam bulan. Permintaan tersebut telah diterima dengan baik orangtua pelajar.
“Jika tak dilakukan seperti itu, harus mengadu kemana lagi untuk membayarkan gaji guru tersebut. Salah satunya solusi hanya permintaan biaya dari siswa saja,” ungkapnya. (nal/eza/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia