Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:00 WIB

Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
Pandangan serupa juga diungkap oleh Koordinator Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan, Andi Muttaqien. Menurut Andi, RSBI sebagai program pemerintah yang ahistoris.
"Keberadaan RSBI yang merupakan mandat Pasal 50 ayat 3 dari dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) justru diarahkan untuk mengadopsi nilai dan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju. Mereka ini menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalistis. Ini berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia," tegas Andi Muttaqiem.
Dikatakannya, penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar mata pelajaran di RSBI, kecuali pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal adalah suatu masalah.
Kebijakan itu lanjutnya, bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 yang berikrar bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai, sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikembangkan pemerintah salah kaprah.
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral