Sekolah RSBI Dicurigai Jual Kursi
Rabu, 02 Mei 2012 – 19:00 WIB
"Padahal kapasitas Bahasa Indonesia sebagai bahasa modern yang dapat digunakan untuk membahas hal-hal yang abstrak telah diakui UNESCO," imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi tengah mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas karena Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia.
"Ada misi terselubung dari pasal itu yakni secara perlahan memindahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia dan pembiayaannya digeser kepada individu. Misi itu jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," tegas Andi.
Diingatkannya, Indonesia merupakan negara kesejahteraan (welfare state) karena itu pendidikan merupakan barang publik (public goods), bukan barang pribadi (private goods).
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Rohmani menilai, sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dikembangkan pemerintah salah kaprah.
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut