Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar menutup celah adanya pungutan. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, aturan yang sudah ada, baik itu surat edaran dan himbauan kepada setiap sekolah, nyatanya tak mampu menghentikan praktek pungutan.
“Hal itu terjadi karena aturan yang ada masih memberi celah adanya pungutan. Celah inilah yang justru dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk menarik dana setinggi-tingginya dari siswa,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Raihan mencotohkan, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), terdapat pasal yang membuka celah pungutan, yaitu pasal 13 ayat (3). Pasal ini memungkinkan pihak sekolah memungut biaya dari siswa setinggi-tingginya. Padahal maksud dari pasal itu adalah hanya membolehkan pungutan untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah diberikan oleh Pemerintah.
“Kenyataannya, pihak sekolah mematok tarif yang sangat tinggi. Alhasil, hanya orang kaya saja yang bisa menikmati RSBI. Pungutan dari orang tua siswa inilah yang justru dihabiskan untuk hal-hal yang tidak pokok, misalnya kegiatan jalan-jalan para guru ke luar negeri,” tandasnya.
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas