Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan

Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menjelaskan, celah lain yang juga sering dimanfaatkan adalah adanya klausul tentang hasil musyawarah dengan pihak komite. Sering kali, lanjut dia, pihak sekolah memanfaatkan pihak komite untuk melakukan pungutan kepada siswa. Dengan klausul ini, pihak sekolah berdalih bahwa bukan sekolah yang memungut dana dari orang tua atau siswa, tetapi atas hasil musyawarah dengan pihak komite.

“Sehingga kondisi di lapangan inilah yang  kita jumpai, dengan atas nama komite,  pihak sekolah memungut uang ekstra kurikuler, uang bimbingan belajar, uang LKS, dan uang membangun sarana olah raga, dan sebagainya,” ujarnya.

Oleh karenanya, dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya, harus betul-betul menutup adanya celah pungutan ini. Di samping itu, kelemahan lain dari aturan yang ada selama ini adalah tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, sehingga memungkinkan masih maraknya berbagai pungutan di sekolah selama ini.

Mendiknas,lanjutnya, perlu membuat mekanisme pengawasan tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Sebelum aturan ini nantinya diterbitkan, sebaiknya Pemerintah juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu sekaligus melakukan proses penyadaran kepada setiap guru dan kepala sekolah untuk tidak memungut biaya dari siswa dan orang tua dengan dalih apapun.

JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News