Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 20:38 WIB

Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menjelaskan, celah lain yang juga sering dimanfaatkan adalah adanya klausul tentang hasil musyawarah dengan pihak komite. Sering kali, lanjut dia, pihak sekolah memanfaatkan pihak komite untuk melakukan pungutan kepada siswa. Dengan klausul ini, pihak sekolah berdalih bahwa bukan sekolah yang memungut dana dari orang tua atau siswa, tetapi atas hasil musyawarah dengan pihak komite.
Baca Juga:
“Sehingga kondisi di lapangan inilah yang kita jumpai, dengan atas nama komite, pihak sekolah memungut uang ekstra kurikuler, uang bimbingan belajar, uang LKS, dan uang membangun sarana olah raga, dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh karenanya, dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya, harus betul-betul menutup adanya celah pungutan ini. Di samping itu, kelemahan lain dari aturan yang ada selama ini adalah tidak adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, sehingga memungkinkan masih maraknya berbagai pungutan di sekolah selama ini.
Mendiknas,lanjutnya, perlu membuat mekanisme pengawasan tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Sebelum aturan ini nantinya diterbitkan, sebaiknya Pemerintah juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu sekaligus melakukan proses penyadaran kepada setiap guru dan kepala sekolah untuk tidak memungut biaya dari siswa dan orang tua dengan dalih apapun.
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025