Sekolah-Sekolah RSBI Setelah Dibatalkan MK
Baru Pesan, Tak Jadi Pasang Plang
Kamis, 10 Januari 2013 – 05:38 WIB
PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) langsung ditindaklanjuti di DKI Jakarta. Meski demikian, sekolah-sekolah berstatus RSBI di ibukota mengaku optimistis pembubaran status tersebut tidak akan mengurangi kualitas pendidikan mereka. -------
Vonis MK yang membatalkan salah satu pasal di UU No. 20 tahun 2003 yang mengatur tentang RSBI berefek pada besar para sekolah-sekolah RSBI. Mereka tidak lagi diperbolehkan mengadakan pungutan dengan dalih peningkatan mutu pendidikan. Biaya masuk sekolah-sekolah unggulan itu pun akan lebih murah.
Efeknya, apakah sekolah-sekolah tersebut akan menurun kualitasnya? Apakah negara mampu membiayai peningkatan mutu pendidikan di sekolah unggulan tersebut. Rupanya, sekolah-sekolah tersebut tetap optimistis meski tak lagi menyandang status RSBI.
Di Jakarta Timur, misalnya. Kasie SMA Pemkot Jakarta Timur, Barmen, optimitis sekaligus pasrah atas keputusan MK tersebut. SMAN RSBI di Jakarta Timur antaralain SMAN 21, SMAN 61, dan SMAN 81. Jika status RSBI dicabut, maka otomatis menjadi sekolah biasa.
PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) langsung ditindaklanjuti di DKI Jakarta. Meski
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408