Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) No 60 tahun 2011 mengenai Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Hasilnya, sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi dan tidak boleh memungut biaya melebihi biaya operasional yang ditetapkan. Aturan ini dipastikan dalam waktu beberapa hari ke depan akan siap diterbitkan. “Selain itu, kalau sekolah (satuan pendidikan) itu menerima sumbangan (dari orang tua/ pihak ketiga) selama satu tahun ajaran melebihi Rp 5 miliar, maka sekolah wajib melaporkan atau harus diaudit oleh akuntan publik. Ini bagian dari tranparansi dan hasil auditnya wajib diumumkan,” tandasnya.
“Perubahan yang mendasar adalah terletak pada sekolah swasta. Jadi, sekolah swasta yang menetapkan biaya operasionalnya Rp 200 ribu per bulan, dan menerima dana BOS Rp 100 ribu per bulan, maka boleh memungut biaya ke siswa hanya sisanya, yakni Rp 100 ribu per bulan. Di sinilah pembatasannya,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh kepada JPNN di Jakarta, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Dengan begitu, lanjut Nuh, sekolah swasta tidak boleh memungut biaya yang lainnya. Menurutnya, pembatasan ini dilakukan karena selama ini dirasakan bahwa sekolah – sekolah swasta kerap memungut biaya yang cukup tinggi dan membebani para orang tua siswa.
Baca Juga:
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
BERITA TERKAIT
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Majelis Masyayikh Meluncurkan Aplikasi Layanan Pendidikan Pesantren SYAMIL