Sekolah Swasta Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya
Kamis, 28 Juni 2012 – 20:13 WIB
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, biaya operasional yang dimaksud adalah biaya yang digunakan untuk membayar tagihan listrik, gaji guru, kapur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lanjut Nuh, pemerintah kerap kali menegaskan agar sekolah memiliki Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), yang bertujuan untuk mengetahui penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Baca Juga:
“Yang jelas, kita tekankan sumbangan atau pungutan itu tidak boleh dipakai untuk kesejahteraan bagi komite dan pemangku kepentingan yang lain termasuk yayasan. Dengan adanya Permendikbud ini, maka akan ditekankan bahwa pungutan tidak boleh ditetapkan sembarangan. Kalau sekolah negeri, tentu itu sudah tidak boleh lakukan pungutan apapun,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merampungkan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi