Sekolah Swasta Tidak Perlu Khawatir Kekurangan Murid
jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu sempat menuai masalah. Sekolah swasta, khususnya SMP, mengeluh kekurangan murid.
Sementara itu, lembaga pendidikan negeri kelebihan siswa. Namun, persoalan tersebut, tampaknya, tidak terulang.
Sebab, aturan PPDB 2019-2020 sudah muncul lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
''Tahun lalu permendikbud serupa baru keluar Mei. Sangat mepet. Jadi, maklum kalau menimbulkan masalah,'' ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti.
Dia sudah membaca permendikbud baru tersebut. Ada sejumlah perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan aturan lama.
Salah satunya mengenai sanksi. Dalam permendikbud yang baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan aturan di daerah dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Jika tidak, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan tingkat kota atau provinsi.
Wujudnya berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, atau pemberhentian dari jabatan.
Sekolah swasta terselamatkan dengan penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di daerah.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025