Sekolah Swasta Tidak Perlu Khawatir Kekurangan Murid
Di permendikbud lama, sanksi tersebut tidak ada. Pemerintah daerah hanya diimbau untuk mengimplementasikan aturan itu secara bertahap.
Karena itu, Reni meminta pemkot segera merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebab, isi peraturan tersebut tidak sesuai dengan permendikbud yang baru. ''Setelah itu baru disosialisasikan. Agar pihak sekolah dan wali murid bisa memahami sistem yang baru nanti,'' kata wakil ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya itu.
Reni menambahkan, ada sejumlah aturan baru yang harus ditaati pemerintah daerah.
Salah satunya tentang rombongan belajar (rombel). Pemda dilarang menambah rombel jika yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombel sesuai dengan standar nasional. Yakni, 32 siswa dalam satu kelas. Pemda juga dilarang menambah kelas baru.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya itu mengatakan, aturan tersebut bisa membuat sekolah swasta bernapas lega. Mereka tidak perlu lagi khawatir kekurangan murid.
''Karena sudah dikunci aturannya di permendikbud,'' kata Reni.
Anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Yuli Purnomo sepakat dengan Reni tentang rombel.
Sekolah swasta terselamatkan dengan penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 di daerah.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025