Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain sederajat wajib menerima paling sedikit 20 persen siswa miskin dari total seluruh siswa yang diterima.
Ketentuan tersebut tidak bisa ditawar-tawar agar pendidikan bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Menanggapi ketentuan Permendikbud tersebut, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng Krisnayadi Toendan mengatakan sangat setuju dengan aturan baru tersebut.
Sebab sudah semestinya siswa miskin mendapatkan hak yang sama di semua sekolah tanpa terkecuali.
Pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja. Bahkan dirinya menghendaki 30 persen alokasi untuk siswa tidak mampu.
Krisnayadi menjelaskan, kewajiban alokasi itu dibebankan kepada sekolah namun apakah kewajiban itu terlaksana atau tidak merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan (Diknas) Kalteng.
Sehingga perlu dicek data kembali. Sepengamatannya, tidak satupun sekolah negeri yang memberikan pengumuman menerima siswa miskin melalui pengumuman resmi dan persyaratannya.
“Mulai hari Senin Diknas harus mengecek kebenaran datanya. Melihat kebenarannya gampang. Tinggal cek Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik siswa di setiap sekolah. Apakah sudah memenuhi 20 persen dari siswa yang diterima,” ujar Krisnayadi Toedan pada Kaltng Pos (Jawa Pos Group0, Minggu (2/7).
Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024