Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksi

Menurutnya, jika ditemukan sekolah yang tidak mencukupi kuota minimal siswa miskin atau bahkan ketahuan menolak siswa miskin, harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanski moral juga harus diberikan oleh masyarakat.
“Dalam agama apapun, kita disuruh menyantuni dan memerhatikan orang miskin. Masa sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengajarkan itu? Sanksinya ya sanksi moral. Masa sekolah ada yang mendiskriminasi seperti itu?” ucapnya.
Selain itu, sambung Krisnayadi, siswa miskin juga harus dikurangi dengan beban biaya lain oleh komite. Jangan sampai dibebankan sama dengan siswa yang mampu. Bahkan seharusnya siswa miskin harus mendpat subsidi silang.
Di tempat terpisah, ketika Kalteng Pos mengkonfirmasi aturan Permendikbud tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Palangka Raya Arbusin mengatakan, sekolah yang ia pimpin sudah memenuhi aturan yang ada. Yakni sudah mencukupi kuota siswa kurang mampu atau miskin sebanyak 20 persen.
“Kita sudah memenuhi. Dalam penerimaan kita melakukan empat jalur. Jalur umum, jalur prestsi, jalur tidak mampu dan jalur khusus. SMAN 5 sudah memenuhi kuota 20 persen itu,” tuturnya. (uni/abe)
Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mensos Sebut 53 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang