Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari

Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
Sekolah yang tidak mengumumkan penerima dana PIP ke siswa bakal gigit jari. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekolah yang tidak mengumumkan penerima dana PIP ke siswa bisa gigit jari. Pasalnya, dana tersebut akan ditarik kembali oleh pusat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti pun mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran. 

“Sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan. Kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Memang, kata Suharti, ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah.

Syaratnya, siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.

Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. 

Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

Sekolah yang tidak mengumumkan penerima dana PIP ke siswa bakal gigit jari. Simak pernyataan Sesjen Kemendikdasmen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News