Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak
Selasa, 04 Januari 2022 – 14:25 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau pembelajaran tatap muka. Pemprov Jatim membuat ketentuan terkait PTM. Foto: Humas Pemprov Jatim
Sementara itu, durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.
"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," urainya.
Pada capaian vaksinasi dosis kedua di sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.
Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas.
Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap hari.
Selanjutnya, capaian vaksinasi dosis kedua di sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan masyarakat lansia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"PTM terbatas akan kita atur kembali,'' ungkapnya.
Daerah yang mempertimbangkan parameter di atas adalah:
Pemprov Jatim membuat aturan terkait pemberlakuan pembelajaran tatap muka untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 menteri
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ra Huda Desak Pemprov Jatim Perbaiki LPJU di Jalur Madura–Surabaya
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad