Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak

1. Di Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.
2. Di Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit
3. Sebanyak 24 kota atau kabupaten, antara lain, Kediri, Mojokerto, Blitar, Surabaya, Malang, Madiun, Batu, dan Probolinggo masuk setiap hari dengan 100 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.
Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (mrk/jpnn)
Pemprov Jatim membuat aturan terkait pemberlakuan pembelajaran tatap muka untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 menteri
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ra Huda Desak Pemprov Jatim Perbaiki LPJU di Jalur Madura–Surabaya
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad