Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak

Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau pembelajaran tatap muka. Pemprov Jatim membuat ketentuan terkait PTM. Foto: Humas Pemprov Jatim

1. Di Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.

2. Di Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit

3. Sebanyak 24 kota atau kabupaten, antara lain, Kediri, Mojokerto, Blitar, Surabaya, Malang, Madiun, Batu, dan Probolinggo masuk setiap hari dengan 100 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (mrk/jpnn)

Pemprov Jatim membuat aturan terkait pemberlakuan pembelajaran tatap muka untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 menteri


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News