Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP
Kamis, 25 Mei 2017 – 21:01 WIB

Siswa belajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kemudian peserta didik yang terkena dampak bencana alam, Inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Juga peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.(esy/jpnn)
Sekolah diwajibkan menerima pendaftaran anak usia sekolah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sempatkan Waktu Bareng Keluarga di Tengah Kesibukan, Marshel Widianto Cerita soal Ini
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan