Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP

Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki KIP
Siswa belajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian peserta didik yang terkena dampak bencana alam, Inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Juga peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.(esy/jpnn)


Sekolah diwajibkan menerima pendaftaran anak usia sekolah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News