Sekpri Luthfi di PKS Merangkap jadi Calo
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:39 WIB
JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Surat dakwaan juga membeber peran Sekretaris Pribadi (Sekpri) Luthfi di DPP PKS, Ahmad Zaki, yang biasa berperan sebagai calo.
Menurut JPU KPK, Afni Caroline, Zaky juga melakukan pekerjaan sebagai perantara yang biasa mengusahakan dan mengurus izin kuota di Kementeran Pertanian. "Yang mana hal itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa (Luthi, red)," ungkap Afni saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Baca Juga:
Menurut JPU, Zaky tidak memiliki pekerjaan lain selain membantu Luthfi di DPP PKS. Namun, Zaky ternyata memiliki kekayaan yang tak sesuai dengan pekerjaannya.
JPU membeberkan, Zaky menyimpan kekayannya pada rekening nomor 0550520079 di BCA. Ia mengisi pundi-pundinya melalui transfer selama kurun 27 Juli 2011 hingga 26 September 2012 melalui 10 kali penyetoran hingga Rp 7,4 miliar. "Yang mana hal itu tidak sesuai dengan profil penghasilannya dan dapat dijelaskan asal-usulnya," ucap JPU.
JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- Survei Nielsen: RRI, Radio Terpopuler di Indonesia
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut