Sekpri Luthfi di PKS Merangkap jadi Calo
Selasa, 25 Juni 2013 – 03:39 WIB
Zaky yang pernah ditangkap penyidik KPK itu juga disebut bisa menjadi calo jabatan di Kementerian Pertanian. "Ahmad Zaky bersama Ahmad Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di lingkungan Kementan sehingga dengan menggunakan pengaruh terdakwa (Luthfi, red) dapat mengusahakan mutasi pejabat, pengurusan ijin kuota dan proyek di Kementan," beber JPU.
Baca Juga:
Zaky juga disebut JPU dimanfaatkan Luhfi untuk menerima uang dari pihak lain. Tak hanya itu, Zaky juga pernah diperintahkan Luthfi untuk melakukan transaksi pembelian rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah seluas 986 meter2 dengan luas bangunan 430 m2 itu dibeli Luthfi melalui Zaky dengan harga Rp 5,1 miliar. "Pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil selama empat kali yang disetorkan oleh Ahmad Zaky ke rekening Bank Mualamat atas nama Hj Suryani Salam," papar JPU.
Selanjutnya, Luthfi dengan tujuan menyamarkan asal-usul hartanya itu menempati rumah yang baru dibelinya dengan pura-pura menyewa dari Ahmad Zaky dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. "Padahal Ahmad Zaky tidak pernah menyewakan dan tidak pula menerima uang sewa dari terdakwa," sambung JPU.(ara/jpnn)
JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka