Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi
Selasa, 09 Oktober 2012 – 19:12 WIB
Majelis hakim sempat memperlihatkan Surat Gubernur Nomor : 900/28/GPB/2008 tertanggal 16 April 2007 soal perintah penutupan rekening 154004985473 di Bank Mandiri. Namun saksi mengaku tak mengetahui surat tersebut. Ida menyatakan, ia sempat menghubungi M.L.Rumadas yang merupakan atasannya, agar tidak membuka deposito untuk menyimpan dana pendapatan daerah. Bila membuka rekening atau deposito, perlu ada persetujuan dari DPRD.
“Uang yang didepositokan merupakan dana hasi pendapatan daerah,” kata Ida menjawab pertanyaan majelis hakim seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Selasa (9/10).
Saksi lainnya, Ulmi Listianingsih juga menyatakan, dirinya sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat tak mengetahui rekening di Bank Mandiri 154004985473 atas nama Ir.M. L. Rumadas. Sama dengan Adelaida, Ulmi mengaku baru mengetahui bahwa ada rekening lain yang dibuka terdakwa untuk menampung DBH.
Dicecar pertanyaan oleh majelis hakim soal keberadaan rekening 154004985473 di Bank Mandiri, apakah ada penyimpang bila dana yang ditransfer dari pusat namun dimasukan bukan di rekening kas daerah dan penggunaannya tidak melalui APBD, Ulmi menjawab ya. Ulmi juga menyatakan, atas hasil audit BPK bahwa dana Rp 11.552.546.574 diparkir bukan di rekening kas daerah, maka Gubernur Papua Barat memerintahkan penutupan rekening 154004985473 atas nama Ir.M.L.Rumadas.
MANOKWARI – Enam saksi dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dana bagi hasil minyak dan gas provinsi Papua Barat dengan
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut