Sekprov Riau Dicecar Soal Dokumen Perda
Rabu, 13 Juni 2012 – 02:12 WIB
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau XVIII. Kali ini Wan Syamsir dicecar soal dokumen revisi Perda. Sebagai Sekda Provinsi Riau, seharusnya Wan Syamsir tahu persis soal pembahasan revisi Perda 6/2010 tersebut, termasuk soal anggaran karena Sekda juga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhubungan dengan DPRD terkait semua anggaran daerah.
Wan Syamsir diperiksa KPK Senin (12/6) sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.12 Wib di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan. Dia menyebut pemeriksaannya untuk tersangka mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Seputar apa pemeriksaannya? Wan tidak banyak komentar. "Terkait dengan dokumen-dokumen (Perda)," kata Wan yang saat itu memang mengapit bundelan dokumen dalam map warna kuning di ketiaknya. Namun Sekda Provinsi Riau itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja dokumen yang dia perlihatkan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
BERITA TERKAIT
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi