Sekretariat Kolaborasi Indonesia Minta Pemerintah Percepat Reforma Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) menilai konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa tiap-tiap orang berhak atas tempat tinggal serta hidup yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan demikian, pemenuhan hak atas rumah yang layak merupakan keharusan konstitusional yang ditanggung oleh negara.
Namun, saat ini berdasarkan Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan Tahun yang diterbitkan oleh BPS (2020), sekitar 38 persen rumah tangga di perkotaan tinggal di bangunan yang bukan merupakan milik sendiri.
Persentase 'pengontrak rumah' makin signifikan di kota-kota besar. Di Jakarta, misalnya sekitar 45 persen rumah tangga tinggal di bangunan yang dimiliki pihak lain.
Selain itu, persoalan reforma agraria di perkotaan cukup pelik.
Sekjen SKI Raharja Waluya Jati pun menyarankan agar pemerintah mempercepat hadirnya program reforma agraria perkotaan, guna menata kembali struktur pertanahan di berbagai kota besar.
SKI juga menyerukan agar reforma agraria perkotaan dapat menjadi isu yang diperdebatkan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.
”Masalah pemenuhan hak atas rumah merupakan salah satu urusan utama dari demokrasi. Kualitas Pemilu tidak diukur dari kerumitan prosedur, tapi sejauh mana gagasan untuk memperbaiki kualitas perikehidupan rakyat diperbincangkan secara tuntas,” kata Jati dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/9).
Sekjen SKI Raharja Waluya Jati pun menyarankan agar pemerintah mempercepat hadirnya program reforma agraria perkotaan
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah