Sekretariat KPK Dituding Teledor
Selasa, 22 November 2011 – 11:48 WIB
JAKARTA--Ketua DPR RI Marzuki Alie, menegaskan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK yang bermasalah, itu merupakan kelalaian dari sekretariat di lembaga anti korupsi tersebut. Tetapi, menurutnya, dari segi hukum keliru, karena periode Taufiqurahman Ruki sebagai Ketua KPK itu sudah lama. "Masa' kasih kuasanya kepada Pak Taufikurahman Ruki. Itu masalah administrasi. Surat kuasa itu bisa diperbaiki. Saya pernah menerima ketika akan masuk DPR tahun 2009, masih formulirnya Taufiqurahman Ruki," ungkap Marzuki.
"Itu keteledoran dari petugas Sekretariat KPK saja saya pikir. Formulir itu kan dari sekretariat KPK," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu Selasa (22/11), kepada pers, di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengaku pernah menerima formulir itu. "Katanya isi saja tidak apa-apa. Karena mungkin sudah terlanjur dicetak banyak, kemudian kalau tidak dipakai mungkin sayang," ungkap dia.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua DPR RI Marzuki Alie, menegaskan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK yang bermasalah, itu merupakan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang