Sekretaris Abraham Samad Dipecat
Senin, 15 April 2013 – 13:06 WIB

Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. FOTO: Ist
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Berdasarkan peraturan di KPK, Johan menerangkan, ada tenggang waktu selama sebulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan massa berlakunya. Sehingga, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi terhitung mulai 1 Mei 2013.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Wiwin terbukti menjadi pelaku pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan anas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan Surat Keputusan sudah dikeluarkan per 1 April 2013 lalu. "Dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan