Sekretaris Abraham Samad Dipecat
Senin, 15 April 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Berdasarkan peraturan di KPK, Johan menerangkan, ada tenggang waktu selama sebulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan massa berlakunya. Sehingga, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi terhitung mulai 1 Mei 2013.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Wiwin terbukti menjadi pelaku pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan anas nama tersangka Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan Surat Keputusan sudah dikeluarkan per 1 April 2013 lalu. "Dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan, Senin (15/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi, telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?