Sekretaris MA Hasbi Hasan Sudah Tak Bisa ke Mana-mana Lagi, KPK Sudah Kirimkan Status Pencegahan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Imigrasi agar mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ali menjelaskan KPK telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan sejak 9 Mei 2023 ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham RI.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan," ujar Ali.
Menurut dia, pencegahan ini didasari kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir dalam proses hukum.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah pihak swasta, Dadan Tri Yudianto yang menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk ke luar negeri.
Pencegahan ini didasari kebutuhan penyidikan, sekaligus agar Hasbi Hasan dapat kooperatif hadir dalam proses hukum.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!