Sekretaris MA Hasbi Hasan Sudah Tak Bisa ke Mana-mana Lagi, KPK Sudah Kirimkan Status Pencegahan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Imigrasi agar mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ali menjelaskan KPK telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan sejak 9 Mei 2023 ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham RI.
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan," ujar Ali.
Menurut dia, pencegahan ini didasari kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir dalam proses hukum.
"Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah pihak swasta, Dadan Tri Yudianto yang menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk ke luar negeri.
Pencegahan ini didasari kebutuhan penyidikan, sekaligus agar Hasbi Hasan dapat kooperatif hadir dalam proses hukum.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN