Sekretaris MA Sebut Jokowi Sudah Ambil Tindakan, Hakim Agung Ini Hampir Tamat
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil tindakan terhadap Sudradjat Dimyati.
“(Dipecat) sementara oleh presiden,” kata Hasbi di seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (28/10).
Dia mengatakan MA tidak bisa memecat hakim agung.
Namun, Hasbi menerangkan MA sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
Mereka ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
“Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.
Mahkamah Agung (MA) sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Mau Berubah?
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan