Sekretaris MA Sebut Jokowi Sudah Ambil Tindakan, Hakim Agung Ini Hampir Tamat
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil tindakan terhadap Sudradjat Dimyati.
“(Dipecat) sementara oleh presiden,” kata Hasbi di seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (28/10).
Dia mengatakan MA tidak bisa memecat hakim agung.
Namun, Hasbi menerangkan MA sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
Mereka ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
“Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.
Mahkamah Agung (MA) sudah memecat empat pegawai yang terlibat dalam kasus penanganan perkara.
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya