Sektor Ekonomi Dibuka Kembali untuk Menghentikan Ancaman Krisis
Senin, 01 Juni 2020 – 13:06 WIB
"Secara regulasi, pemerintah dan legislatif melihat bahwa Covid-19 jadi momentum yang tepat untuk menggolkan RUU Cipta Kerja yang memang sudah dipromosikan sebelum adanya pandemi ini," kata Leo.
Menurutnya, kegiatan ekonomi memang perlu perlahan dibuka dan dibangun kembali dengan tetap ada pengawalan, pengawasan, dan sanksi yang tegas terkait hubungannya dengan protokol kesehatan.
"Perlu ada penegak hukum juga yang bisa memberikan sanksi yang jelas, mungkin bisa dengan menghentikan sementara lagi bisnisnya. Supaya sadar ada tanggung jawab moral bersama supaya Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas lagi," tandas Leo.(chi/jpnn)
Dampak pandemi corona tidak hanya dirasakan oleh para pengusaha saja, tetapi banyak sekali tenaga kerja yang kena imbasnya.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, ASDP Hadirkan Bazar UMKM
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai